Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id , masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login". Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan: e-Filing. Pilih Buat SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. BARU-baru ini Ditjen Pajak (DKJP) merilis aplikasi pelaporan SPT Tahunan baru dalam laman DJP Online yaitu e-Form PDF. Dalam layanan baru DJP tersebut, formulir Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan akan memiliki format PDF. Alhasil, pengisian formulir SPT elektronik melalui aplikasi e-form pdf bisa dilakukan tanpa harus terhubung dengan Internet. 
Buat E Billing Pajak Melalui DJP Online Itu Mudah Lho
Berikut ini, langkah-langkah untuk download formulir 1721 A1 SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak. 1. Pilih menu 'Pajak Karyawan (PPh 21)' pada sidebar. 2. Pilih " Setor dan Lapor " 3. Pilih masa pajak Desember atau tax period PPh Pasal 21 yang ingin Anda unduh dalam bentuk file PDF. 4. Pilih formulir 1721-A1 5. Untuk mengunduh formulir SPT, perangkat yang digunakan wajib pajak harus tersambung ke jaringan internet kemudian wajib pajak dapat mengisi formulir secara offline. E-Form ini diluncurkan untuk mengatasi kendala pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun secara online melalui e-Filing.
Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru Mau Bayar Pajak Online Via E-Billing di DJP Online? Begini Caranya Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak DJP Online: Cara Daftar, Login dan Buat EFIN untuk Lapor SPT Pelaporan SPT Tahunan Sisa Sebulan Lagi, 4,53 Juta Orang Sudah Lapor Untuk Anda yang belum, berikut cara lapor SPT secara online seperti dikutip dari Indonesia.go.id: Siapkan Formulir 1721 (bukti potong). Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). 
Cara Mengisi SPT Tahunan di DJP Online djponline pajak go id Siapkan
Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki tiga mekanisme, yaitu: e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS. Login | Direktorat Jenderal Pajak Login NIK/NPWP Kata Sandi klik untuk ubah kode Lupa Kata Sandi ? Login Pengguna Baru? Daftar disini Belum Menerima Email Aktivasi ? Belum Punya NPWP ?
Dalam rangka melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi E-FIN. Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan E-FIN berikut. Halo, Kawan Pajak!Sudahkah kalian melaporkan SPT Tahunan Badan?Sudah tahu kan kalau Kawan Pajak Badan kini bisa lapor secara online dengan #eForm?Metode eFor. 
Cara Login dan Daftar DJP Online untuk lapor SPT Efiling
e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). 1. Formulir Pendaftaran WP OP dan Warisan Belum Terbagi.xls, 2. Formulir Pendaftaran WP Badan.xls, 3. Formulir Pendaftaran WP Instansi Pemerintah.xls: 01/Jun/2020 : Formulir Pengukuhan dan Pencabutan PKP: 9. Formulir Pengukuhan PKP.xls, 10. Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP.xls: 01/Jun/2020 : Formulir Perubahan Data Wajib Pajak: 4.
1. Akses situs web DJP Online. 2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki. 3. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi. 4. Setelah itu cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak. JAKARTA, KOMPAS.com - Situs DJP Online untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sulit diakses pada hari terakhir pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Kamis (31/3/2022). Berdasarkan pemantauan Kompas.com hingga pukul 15.40 WIB, situs tersebut tidak bisa menampilkan opsi buat SPT usai pengguna log in . 
Buat E Billing Pajak Melalui DJP Online Itu Mudah Lho
Jakarta -. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kini semakin mudah dengan lapor pajak online atau e-Filing DJP online. Ditulis detikcom, Senin (8/2/2021), cara lapor e-filing DJP online melalui internet pada website www.djponline.pajak.go.id. Nah, bagi Anda yang ingin lapor SPT Tahunan, sebaiknya pahami dulu jenis formulir yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Dikutip dari laman pajak.go.id, ada tiga jenis formulir yang akan digunakan WP pribadi saat melakukan pelaporan SPT Tahunan.






